“Kasus Ini merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap anak dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Hak tersebut tidak boleh dirampas oleh orang, termasuk orangtuanya sendiri,” pungkas Erry.
Sebelumnya, warga Kota Batam digegerkan dengan penemuan mayat bayi di pantai Bengkong Laut, Senin (9/12) sekira pukul 13.00 Wib.
Lokasi penemuan mayat tepatnya di muara sungai Golden City Bengkong, tidak jauh dari Polsek Bengkong, Batam.
Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan oleh dua pemancing ikan yang bernama Didin Sumartoni.
Redaksi
Comment