KPK Terima Pengembalian Uang Rp3 Miliar dari Kasus Apri Sujadi

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3 miliar dari kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.

“Selama proses penyidikan, Tim Penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 Miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dalam keterangannya, Jumat (3/12).

Bacaan Lainnya

KPK mengharapkan pemulihan aset yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara.

“Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh Tim Penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan,” ucapnya.

Sejauh ini penyidik KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktifkan dan Muhammad Saleh Umar Plt Kepala BP Kawasan Bintan.

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

“Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tersangka AP (Apri Sujadi) dkk ini yang mencapai Rp250 Miliar, hal ini tentu akan di buktikan didepan persidangan,” ungkapnya.

Pos terkait

Comment