KPK Periksa Pejabat Pemprov Kepri hingga Pengusaha di Polres Tanjungpinang

  • Whatsapp
Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Syamsul Bahrum (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018, Rabu (7/4).

“Hari ini dilakukan pemeriksaan enam saksi di Kantor Polres Tanjungpinang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi dari Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Saksi diperiksa diantaranya, Syamsul Bahrum sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Selanjutnya, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Bintan Setia Kurniawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019 Ismail.

Kemudian, Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009-sekarang Agus, Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang Bobby Susanto dan Manager PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 s.d. April 2020 Aknes Tambun.

Istri Apri Mendatangi Ruangan Pemeriksaan

Istri Bupati Bintan Apri Sujadi, Deby Maryanti tampak mendatangi ruangan pemeriksaan di Balai Antan Seludang, Mapolres Tanjungpinang.

Deby yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri itu tiba di Mapolres Tanjungpinang sekira pukul 11.30 Wib.

Ia didampingi ajudan langsung masuk dalam ruangan Antam Seludang yang menjadi tempat pemeriksaan.

Pos terkait

Comment