BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa pejabat Pemkab Bintan terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018, Senin (8/11).
“Pemeriksaan enam saksi terkait kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan.
Adapun pejabat yang diperiksa yakni Alfeni Harmi Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Mardhiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan / Kepala BP Bintan 2011-2016.
Risteuli Napitupulu, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan, Edi Pribadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan atau Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013 / Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.
Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
Muhammad Hendri Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/ Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016.
Diketahui, satu pejabat yang diperiksa Muhammad Hendri telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
SAHRUL
Comment