BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan jadwalkan kembali pemeriksaan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Bobby Jayanto.
Bobby diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
“Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (5/9).
Ia memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:
Penyidik KPK Periksa Pengusaha di Polres Tanjungpinang, Ini Daftarnya |
“Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bobby Jayanto dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (4/9). Namun Bobby tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
Bobby mengungkapkan alasan tidak bisa memenuhi pemanggilan penyidik karena baru menerima surat pemanggilan pukul 13.00 wib. Dalam surat tersebut pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 wib.
“Sehingga tidak memungkinkan saya memenuhi surat panggilan KPK tersebut,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD Nasdem Tanjungpinang.
Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang itu menyampaikan, akan mematuhi dan kooperatif terhadap pemanggilan penyidik KPK.
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Telusuri Harta Kekayaan Apri Sujadi |
“Oleh sebab itu, saya akan menunggu surat panggilan berikutnya dan penjadwalan kembali pemanggilan oleh KPK terhadap saya selaku saksi,” ucapnya.
Disingung mengenai kapasitasnya sebagai apa dipanggil penyidik KPK, ia juga mengaku belum mengetahui.
“Saya juga tidak tahu, terkait kepentingan saya dipanggil KPK dalam perkara Cukai Rokok ini. Dan sesungguhnya saya sendiri juga sama sekali tidak tahu menahu dengan perkara pengaturan Cukai rokok dan Etil Alkohol yang disidik KPK ini,” ujarnya.
Comment