BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melakukan rapat koordinasi dan audiensi bersama Pemko Tanjungpinang terkait optimalisasi Pencegahan Korupsi Sektor Penerimaan Daerah di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (3/8).
Rapat koordinasi melibatkan perangkat daerah dan instansi pengelola retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Rapat koordinasi dan audiensi ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan pembinaan upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola keuangan daerah khususnya optimalisasi penerimaan daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui penggalian potensi dan pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, pertemuan ini sangat penting karena selama ini sektor penerimaan daerah cukup lesu dan banyak sekali kendala yang dihadapi.
“Kami berterimakasih sekali kepada KPK yang telah menjadi fasilitator dalam pertemuan ini dengan seluruh sektor OPD dan lintas instansi terkait penerimaan serta pengelolaan keuangan daerah.” Ucapnya.
Riono juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah memberikan kontribusi penuh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Banyak sekali kasus-kasus korupsi yang berhasil ditangani KPK dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak bermain-main dengan anggaran. Kuatkan iman dan pertebal ketaqwaan agar tidak tergoda dengan perbuatan demikian. Semoga di Tanjungpinang tidak ada yang terlibat OTT atau hal-hal menyimpang lainnya.” Pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, dari KPK dihadiri Koordinator Sub Kepri, Agung menyampaikan bahwa selama ini kasus tipikor didominasi oleh kasus yang bersumber dari pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perijinan.
“Selain itu, sektor yang rawan adalah menyangkut aset-aset milik pemerintah, untuk itu perlu segera dilakukan pengamanan aset-aset milik pemerintah dalam rangka kepastian hukum mengenai legalitas status kepemilikan.” Ungkap Agung.
Ia juga mengatakan, dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, kedepannya perlu penguatan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan himbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dalam menggali potensi PAD di wilayahnya (moral suasion policy).
“Pemberian tax clearance seperti syarat lunas pajak dalam pengurusan perijinan, pembekuan sppt apabila wajib pajak tidak melunasi kewajiban pembayaran pajak, pemenuhan sarana dan prasarana bagi perangkat daerah pengelola retribusi daerah juga harus diperhatikan sehingga tidak membuka peluang korupsi dalam proses pengurusan retribusi.” Katanya.
Kedepannya Agung berharap akan ada bekerjasama dengan BPPRD dalam upaya penagihan piutang pajak daerah, dengan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang membandel untuk segera melunasi kewajiban perpajakan daerahnya.
“Untuk mengoptimalisasi pendapatan, kita harus bisa tegas dalam memungut pajak, agar pendapatan kita maksimal, jangan dibantu dan diringankan, karena itu termasuk korupsi juga.” Paparnya.***
Comment