BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Rabu (7/8).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun semenjak menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Pihaknya menduga dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perizinan.
“Nah untuk ini kita dalami bentuknya, apakah setoran rutin ke atas atau pemberian lain,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KPK menemukan uang cukup banyak saat melakukan pengeledahan di rumah dinas Nurdin Basirun.
“Uang itu tidak terkumpul satu tempat, dia terpisah-pisah,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 26 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, lembaga anti rasuah tersebut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartanto dan pihak swasta Abu Bakar.
Redaksi
Comment