KPK Dalami Peran Mantan Gubernur Kepri dalam Kasus Apri Sujadi

  • Whatsapp
Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi (Foto: Antara)

BAROMETER RAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (11/11) kemarin.

Nurdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan Mochamad Saleh Umar.

Pemeriksaan terhadap Nurdin dilakukan untuk mendalami peran mantan Gubernur Kepri yang turut menyetujui kuota rokok yang diajukan Bupati Bintan Apri Sujadi.

“Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS (Apri Sujadi) dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Nurdin yang juga mantan Bupati Karimun saat ini masih menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah Kepri.

Selain Nurdin, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi dari pejabat Bintan, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan pihak swasta secara maraton di Polres Tanjungpinang sejak Senin, 8 November 2021 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami perintah tersangka Apri Sujadi untuk mendapatkan fee dari pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol.

Pos terkait

Comment