KPK Dalami Aliran Suap Terkait Perhitungan Kuota Rokok dan Mikol di Bintan

  • Whatsapp
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Pemeriksaan sudah dilakukan selama dua hari, yang dilakukan di Ruangan Antan Seludang, Polres Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol.

“Termasuk dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Selasa (6/4).

Mereka yang diperiksa pada Senin (5/4) yakni Alfeni Harmi sebagai Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

Kemudian, Yurioskandar Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Rizki Bintani Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021).

Selanjutnya, Mardhiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Restauli Pensiunan PNS.

Sedangkan pada hari ini, Selasa (6/4) penyidik memeriksa Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, Yuhendri Putra dari pihak swasta, Zondervan dari pegawai BUMD.

Selanjutnya, Azirwan merupakan pensiunan PNS dan Yulis Helen Romaidauli Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

SAHRUL

Pos terkait

Comment