KPK Cekal Dua Orang dalam Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Sahrul9 April 20219 April 2021 Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net) Menurutnya, penitipan itu setelah pihaknya menerima surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham. “Ajudan hari yang bersangkutan yang mengantar. Jadi tidak bisa kemana-mana,” katanya.Bacaan LainnyaKPK Dalami Peran Mantan Gubernur Kepri dalam Kasus Apri SujadiKPK Kembali Periksa Pejabat Bintan, Satu Saksi Sudah Meninggal DuniaKPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bintan Nonaktif SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitUji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda KepriTerkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan Tindaklanjuti Penyelidikan Tekong Dan PengurusKasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners Pendamping HukumBukan Jukir Liar,Amdi Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub BatamCegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska NataruPuspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada Investor Di Bintan
Comment