KPK Bawa Satu Koper dari Rumah Pengusaha di Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan satu rumah pengusaha di Tanjungpinang Hendi HDS, Rabu (21/8).

KPK melakukan pengeledahan lebih kurang dua jam dirumah Hendi yang berada di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.

KPK keluar dari rumah warna putih tingkat dua itu sekira pukul 17.28 Wib dengan membawa satu buah koper besar warna biru.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengeledahan tersebut terkait proses penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur.

“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi,” ujarnya saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka SH diduga menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

“Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” ujarnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment