BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menuntut Direktur utama PT Pelet Indonesia Manufaktur (PIM) Efrizon Nazir Sati delapan tahun penjara.
JPU Triyanto menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pengadaan barang mesin pembuat tepung ikan di BUMD Lingga.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar denda maka digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (14/2).
Selain itu, terdakwa Efrizon ini juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 90 juta, jika tidak membayarnya makan digantikan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Efrizon akan melakukan pembelaan, pada Senin (21/2) mendatang.
Untuk diketahui, Risalasih dan Efrizon merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga ini.
Dua terdakwa ini didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.090.726.183.
Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.
Comment