Koruptor Pasar Modern Natuna: Putusan Tidak Adil, Saya Tidak Makan Uangnya

  • Whatsapp
Delapan terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar moderen Natuna mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa dari Kejati Kepri

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Delapan terdakwa korupsi pembangunan gedung pasar modern Natuna telah divonis bersalah oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/4).

Delapan terdakwa tersebut yakni  Minwardi, Z Hari, Dimas Adi Prasetyo,  Lukman Hadi, Muhammmad Assegaf, Muhammad Basyir Idris, Nur Syamsi Tridiatmo dan Dwi Adi Prasetio.

Bacaan Lainnya

Mereka divonis bervariasi dari empat tahun sampai delapan tahun penjara. Vonis berbeda terjadi karena beberapa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

BACA : 8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Divonis Berbeda

Salah satu terdakwa saat dimintai tanggapan atas putusan tersebut mengakui putusan tersebut tidak adil. “Putusan tidak adil,” kata terdakwa Muhammmad Assegaf usai sidang.

Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor) itu divonis delapan tahun penjara denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan lima tahun penjara.

“Saya tidak makan uang (Korupsi) itu,” ucapnya. Kendati demikian, dia mengakui masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Lagi fikir-fikir,” katanya sembari keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Kasus ini tercium Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar.

Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat korupsi.

Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015.

Total anggarannya sebesar Rp 36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp 10 miliar pada 2014 dan Rp 26 miliar pada 2015. (Rul)

Pos terkait

Comment