BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lima pengusaha terkait kasus dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengusaha diperiksa diantaranya Direktur Utama PR. Tri Tunggal IND Rudy Noerharyadi, Direktur Utama PT Gudang Baru Berkah Sony Ismantho.
Selanjutnya, Supervisor Cukai PR. Sinar Mahkota Mas Weka Senjani Oktabryyana, Direktur Pt Pura Perkasa Jaya Rezano Raharjo dan Kabag Administrasi PT Karya Timur Prima Sulemi.
“Pemeriksaan saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19, Malang, Jawa Timur.
Diketahui, dalam kasus tersebut KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua orang yang diduga berperan penting dalam kasus tersebut.
Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.
Meski sudah melakukan pencegahan, KPK enggan mengungkapkan indentitas dua orang itu. Namun, KPK meyakini kedua pihak itu memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.
Comment