Dalam kasus tersebut, sebelumnya sudah menjerat dua orang yakni Haryadi dan Berto Riawan. Keduanya sudah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Berto divonis enam tahun penjara sedangkan Haryadi divonis enam tahun enam bulan penjara.
SAHRUL
Comment