“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti yang kami ajukan yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis, ada fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa sama sekali tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Itu yang kita sayangkan,” ujarnya saat diwawancarai usai persidangan.
Kendati begitu, ia masih melakukan musyawarah bersama dengan keluarga dan terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
“Kita musyawarah dulu bersama keluarga dan terdakwa, untuk mengambil langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa masih menjabat sebagai Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang.
Terdakwa tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang.
Ia sudah melakukan penginputan dan pemungutan pajak BPHTB sejak sejak 2018 sampai 2019.
Uang setoran pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 3,03 Miliar.
Comment