Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.
Diketahui, Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat dibangun pada masa Gubernur Kepri (alm) HM Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dengan pagu anggaran Rp 12,5 Miliar. Saat pembanguan tersebut, kepala dinas masih dijabat Arifin M Nasir.
Namun, dalam pelaksanaannya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. BPKP Provinsi mencium pekerjaan monumen penuh syarat korupsi.
Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara dari kasus korupsi tersebut Rp 2,2 Miliar.
SAHRUL
Comment