Korupsi Monumen Bahasa, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

  • Whatsapp
Tiga Terdakwa Monumen Bahasa
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau Arifin Nasir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Sahrul)

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.

Diketahui, Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat dibangun pada masa Gubernur Kepri (alm) HM Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.

Proyek tersebut menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dengan pagu anggaran Rp 12,5 Miliar. Saat pembanguan tersebut, kepala dinas masih dijabat Arifin M Nasir.

Namun, dalam pelaksanaannya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. BPKP Provinsi mencium pekerjaan monumen penuh syarat korupsi.

Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara dari kasus korupsi tersebut Rp 2,2 Miliar.

SAHRUL

Pos terkait

Comment