BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus korupsi monumen bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/4)
Ketiga terdakwa yakni Direktur CV. Rida Djawari Muhammad Yazer, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB) Muhammad Yunus dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir.
“(Ketiga) terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi,” kata ketua majlis hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Suherman dan Jonni Gultom.
Dia menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa M. Yazer divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 Juta. Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) Rp 1,96 Miliar, jika tidak mampu membayar UP maka diganti dengan 2 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Yunus divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 Juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Arifin Nasir divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepri itu juga divonis membayar UP 197 Juta, jika tidak mampu membayarnya maka diganti dengan hukuman 1 tahun 6 penjara.
Comment