BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa enam pengusaha rokok terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Pemeriksaan dilakukan di ruangan pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Selasa (9/11).
“Hari ini Selasa (9/11) dilakukan pemeriksaan enam saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan b2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Adapun saksi diperiksa yakni Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010-2017, Budiyanto dari swasta, Aman selaku Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, Dan PT Karya Putri Makmur.
Selanjutnya, Agus selaku Direktur CV Three Star Bintan, Sandi selaku Manager Operasional PT. Bintan Muda Gemilang dan Junaedy Bahar selaku Direktur PT. Sinar Niaga Mandiri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Saleh Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
SAHRUL
Comment