Korupsi 10 Juta, Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun Divonis Berat

  • Whatsapp
Dua terdakwa usai sidang digirig menuju sel tahanan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gara-gara mark up dana oprasional, Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjung Batu Zulkarnain harus mendekam di penjara selama empat tahun enam bulan.

Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Majlis hakim yang diketuai oleh Santonius Tambunan menghukum terdakwa cukup berat.

“Menghukum terdakwa Zulkarnain  dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta  subsider 2 bulan kurungan,” kata Santonius saat membaca amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga di bebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta, jika tidak dapat mengembalikan, diganti dengan masa hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, juga melibatkan terdakwa Novi Erwin, dia divonis dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Terdakwa juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp 338 Juta, jika tidak dapat dikembalikan maka diganti dengan hukuman  penjara selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Kedua terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Namun, kedua terdakwa patut bersyukur karena hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang menuntut dua terdakwa selama enam tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari, demikian pula jaksa penuntut umum.

Diketahui dalam uraian dakwaan penuntut umum, modus yang digunakan dua terdakwa dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua.

Dalam setiap transaksi solar itu keduanya lakukan sendiri dan membuat LPJK-nya sendiri. Ada beberapa kali kepala cabangnya yang turun tangan langsung untuk melakukan belanja dan ada selisih kelebihan serta keuntungan yang dia dapat baik dari penyedia maupun dari manipulasi data.

Bahwa setiap bulannya mereka mengajukan dana dengan anggaran dari Rp 30 juta hingga Rp 36 juta yang mereka ajukan ke PDAM Tirta Karimun untuk mereka manipulasi.

Sehingga pada 2016-2017 menurut perhitungan BPKP Provinsi Kepri, negara megalami kerugian sebesar Rp 348 juta.

SAHRUL

Pos terkait

Comment