BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang terus melakukan pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap anak bawah umur dengan tersangka Hendra alias Ayang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui KBO Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, korban kasus tersebut bertambah dua orang sehingga total korban menjadi 10 orang.
“Dari pengakuan Tersangka, dari jumlah korbannya itu, 3 orang anak laki-laki dan selebihnya perempuan anak yang masih dibawah umur,” kata Gayuh ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (16/12).
Gayuh menjelaskan, modus tersangka menjalani aksi bejatnya dengan cara mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motornya.
BACA : Ada 8 Anak Jadi Korban, Begini Kronologi Terungkapnya Kasus Predator Anak di Tanjungpinang
Kemudian, korban juga diberikan sejumlah uang supaya korban mau mengikuti perbuatan bejat tersangka.
“Setelah tersangka berhasil mencabuli korban, tersangka kemudian pergi meninggal korban di TKP begitu saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus Melak pengembangan, serta laporan dari korban. Kemungkinan besar, masih banyak lagi korban lainnya yang belum diakui tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Predator Anak, Ada 8 Orang Jadi Korban, Salah Satu Bocah Ditemukan di Dompak
“Kita juga menghimbau pada masyarakat, kalau ada warga yang anaknya menjadi korban dari perlakuan bejat pelaku ini, diharapkan dapat melapor,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan kronologi penangkapan terhadap predator anak tersebut.
Comment