Korban Kejahatan Seksual Akan Mendapatkan Ganti Rugi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dalam waktu dekat akan memberikan ganti rugi materil bagi anak-anak korban kejahatan seksual. Senin (18/9)

Sekretaris Mentri PPA Pri Budiarta mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah juga akan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang eksekusi.

Bacaan Lainnya

Setelah disahkan PP tersebut, lanjutnya akan segera disosialisasikan kepada aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim.

“Agar anak korban kejahatan seksual bisa mendapatkan ganti rugi, di samping mendapatkan keadilan dari sisi penegakan hukum.” Ucapnya seperti yang dilansir Detik.com

Dia mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan seksual. (Detik.com)

Pos terkait

Comment