Korban Incest, Dicabuli Ayah-Kakak-Adik Kandung Ratusan Kali

  • Whatsapp
Ilustrasi

BAROMETERRAKYAT.COM, Lampung. Sungguh pilu nasib AG (18), dia menjadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah, kakak dan adik kandungnya sendiri.

Korban yang juga penyandang stabilitas kini trauma karena ratusan kali dicabuli oleh ayah kandungnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15).

“Berdasarkan hasil interogasi dari para pemeriksa didapat motifnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, dikutip dari detikcom, Minggu (24/2).

Ipda Dona menjelaskan, saat diperiksa M mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.  Menurutnya, M mengaku hanya 5 kali melakukan perbuatan biadab itu meski polisi tidak meyakini.

M mengaku sadar bahwa yang dia perkosa berulangkali itu adalah putri kandungnya sendiri. M mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas.

“Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” ujar Ipda Dona.

Dia mengatakan, kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Korban tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian.

“Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena,” sambungnya.

Dua pelaku lainnya kakak adik SA dan YF juga mengakui perbuatannya. SA dalam pemeriksaan mengakui menyetubuhi korban sekitar 120 kali, YF juga menyetubuhi kakaknya berulang kali.

Niat SA dan YF menyetubuhi korban karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

“Adik kandungnya sendiri (YF) mengakui bahwa selain daripada menyetubuhi saudara kandungnya pelaku juga kita katakan mengalami penyimpangan seksual karena pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga diakui olehnya masing masing satu kali,” sambung Ipda Dona.

Polres Tanggamus masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2) nanti akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli.

“Tindak lanjut dari kita sendiri hari senin besok kita akan melakukan pendalaman terhadap korban berikut dengan pelaku. Korban akan mendapat pendampingan dari ahli bahasa. Ketiga pelaku sendiri kita akan datangkan ahli psikologi dari Bandar Lampung untuk melihat apakah ketiga pelaku tersebut mengalami penyimpangan seksual atau tidak,” jelasnya.

M, SA dan YF saat ini ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

“Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya notabene adalah saudara kandungnya sendiri jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal,” paparnya.

Redaksi | Detik

Pos terkait

Comment