Menurut Yati, saat ini bola berada di tangan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus Novel dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK untuk membatalkan yang bermasalah.
“Bolanya untuk Perppu dan Novel Baswedan ada di presiden,” tutupnya.
Sumber : Skalanews
Comment