Aksi kedua di Kantor PT Green Fashion Indonesia, Bawen dengan cara merusak pintu dan berhasil membawa uang tunai Rp320 juta.
Selanjutnya terjadi di Kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing (PT NPC) Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp380 juta.
Terakhir dilakukan di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh turut Ds Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp288,67 juta.
“Kita juga masih pendalaman disamping ada lokasi lain yang sedang kita dalami dan berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Jabar, Jatim serta Polda DIY,” jelasnya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas.
Kemudian setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa.
Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Saat ini uang yang tersisa dari perampokan tinggal Rp. 58 juta,” tutupnya.*
Comment