Sedangkan, tersangka Cipto Wicaksono dan Feri Chandra berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.
“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” ujarnya.
Jenderal bintang satu tersebut menyebut, komplotan judi dan pornografi online beroperasi selama 3 bulan.
Para pengguna aplikasi ini wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut. Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.
Bagi yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000.
Ia menyampaikan, dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp 4 miliar sampai Rp 4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.
“Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 3 miliar per bulan,” jelasnya.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.
Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*
Comment