Komisi IV Minta PT SLN Lakukan Reklamasi Sebelum Izin Tambang Berakhir

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, PADANG – Terkait permasalahan Dana reklamasi lahan bekas tambang PT.Sinamarinda Lintas Nusantara (PT.SLN) yang berlokasi di jorong Sinamar, Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan beberapa rekomendasi.

Rapat dengar pendapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Komisi IV DPRD Sumbar dan perwakilan PT.SLN, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Provinsi Sumbar, Selasa (8/3) kemaren.

Rapat dengar pendapat tersebut membuahkan Taklimat.

Adapun Taklimat yang dikeluarkan antara lain:

1. PT. SLN harus segera melunasi seluruh kekurangan dana jaminan reklamasi yang menjadi tunggakan kepada Pemkab Dharmasraya dalam waktu 15 hari.

2. Penerintah Provinsi (gubernur) tidak boleh melakukan pencairan dana reklamasi sebelum masalahnya selesai.

3. DPRD Komisi IV akan kembali melakukan rapat dengan menghadirkan pihak PT.SLN yang berkompeten dan pihak terkait lainnya, paling lambat akhir bulan ini.

4. PT.SLN harus melakukan reklamasi sebelum izin tambang berakhir, yakni bulan Desember 2016.

Wakil Bupati H. Amrizal Dt. Rajo Medan berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahan dengan PT.SLN tentang reklamasi tersebut dapat segera selesai.

“Kita hanya minta komitmen dan pertanggungjawaban PT.SLN untuk melakukan reklamasi. Karena ini sangat merugikan masyarakat kami. Setelah hasil bumi kami dikeruk, mereka meninggalkan permasalahan, yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Wabup.

Senada dengan wabup ketua Komisi IV, Marlis, SH,MM. “Jika tidak ada itikad baik dari PT.SLN untuk menyelesaikan masalah ini, kita akan bentuk pansus, dan akan kita usut tuntas. Karena ini sangat penting dan merugikan masyarakat dan daerah. Serta ini bisa menjadi pelajaran bagi para investor agar tidak semena-mena dan tidak terjadi di daerah lain di Sumbar,” ucap Marlis.

Sumber : Arief Humas Pemkab Dharmasraya

Pos terkait

Comment