BINTAN, (Barometerrakyat.com) – Terkait rusaknya hutan mangrove di perairan Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan yang dijadikan tambak udang dan diduga tidak mengantongi izin Komisi I DPRD Kabupaten Bintan akan segera melakukan koordinasi dengan bagian perizinan.
“Secepatnya kita koordinasi dulu dengan bagian perizinan, dan akan dijadwalkan melakukan sidak ke tambak udang tersebut ” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan Raja Miskal kepada Berometerrakyat.com,Selasa (3/2).
Bahkan Miskal mempertanyakan tambak udang itu milik pengusaha mana akan ditelusuri.
“Sebenarnya soal tambak udang itu wewenang Dinas Perikanan, dan Komisi II.Namun terkait perizinan akan kita cek,” tegas Miskal.
Diduga rusaknya hutan mangrove yang dilindungi itu akibat maraknya penimbunan dan pembalakan liar yang tidak bisa dibendung oleh aparat.
sementara itu Kasatpol PP Bintan Imran Hanafi terkait dengan maraknya penimbunan dan pembalakan liar hutan mangrove ini akan segera menurunkan tim ke lokasi tambak udang tersebut.
“Kita juga akan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti tambak udang yang diduga tidak ada izin tersebut,” tegasnya.
Hanafi mengimbau kepada masyarakat yang akan membuka usaha disekitar hutan mangrove dan melakukan penimbunan agar melakukan koordinasi dengan instansi terbawah RT,RW desa dan kecamatan setempat.
“Jika ditemui tidak ada izin akan.Kita tindak tegas,” kata Hanafi.(RAMDAN)
Comment