Tidak beberapa lama, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Anambas langsung meringkus pelaku di kediamaanya.
Disaksikan beberapa tetangganya, pelaku ditangkap, diborgol dan digiring polisi ke Mapolres Anambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terlihat pelaku yang sudah terlihat sudah tua tersebut berjalan tertatih-tatih digiring polisi menuju mobil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Anambas langsung turun mengawasi proses hukum kasus kekerasan seksual pada anak tersebut hingga kasus tersebut selesai.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah dengan pemberatan sepertiga pidana pokok karena pelaku merupakan ayah tiri korban yang mestinya melindungi korban.
Comment