Dharmasraya, Sumbar (BR) – Salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya 2016-2021, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE dan Amrizal Datuak Rajo Medan, S.Sos (SUKA-AMAN) menyatakan untuk tidak akan mengikuti kegiatan KPU ke depan, salah satunya Debat Publik putaran ke II pada Sabtu 28 November mendatang. Keputusan itu diambil karena Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Kasasi mendukung pasangan calon lain di media sosial Facebook.
Tidak hanya itu, KPU juga tidak menanggapi nota keberatan tim pemenangan SUKA-AMAN yang telah disampaikan melalui lisan dan tulisan.
“Untuk itu kami memutuskan untuk tidak mengikuti kegiatan KPU selain Pemilihan pada 9 Desember mendatang sampai KPU menanggapi keberatan kami. Untuk apa kami mengikuti kegiatan KPU, sementara kami tahu KPU tidak menjalan tugasnya dengan profesional,” kata Pandong Spenra, ketua tim advokasi SUKA-AMAN.
Kasus ketua KPU itu sudah sampai di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sebagai pelanggaran Kode Etik dengan nomor: 09/I-P/L-DKPP/2015 pada hari Senin 23 November 2015. Sebelumnya, 17 November 2015 tim SUKA-AMAN melaporkan Ketua KPU ke Panwaslu Dharmasraya dengan Nomor: 07/LP/PILBUB/XI/2015 atas kasus dukungan Ketua KPU kepada salah satu calon, Adi Gunawan dan Jonson Putra di Facebook.
Ketua KPU melalui akun pribadinya “Kasasi Kasasi” menulis komentar dukungan di foto akun pribadi Istri Adi Gunawan, Zaksai Kasni. Kasasi menulis “Selamat malam pak, selamat atas suksesnya debat kita tadi, saya berharap jangan sampai terpancing oleh paslon no.1 tq”.
Tim SUKA-AMAN juga melayangkan nota keberatan kepada KPU pada hari Selasa, 24 November 2015. Namun, nota keberatan yang disampaikan melalui lisan dan tulisan itu, tidak direspon oleh KPU sampai hari ini.(27/11)
“Itu artinya mereka tidak menganggap kami ada. Saya sudah sampaikan secara langsung melalui lisan dan tulisan. Bahkan saya menyampaikan di depan rapat gabungan evaluasi debat putaran pertama dan persiapan berikutnya yang dibuat KPU bersama kedua pasangan calon dan Polres Dharmasraya pada 26 November, tapi tak juga direspon sedikitpun,” ujar Pandong.
Dalam nota keberatan itu, tim SUKA-AMAN meminta peninjauan ulang beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh KPUD Dharmasraya dan atau beberapa kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya bersama tim pemenangan pasangan calon. Kemudian perlunya mengingat prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu yang adil dalam Pilkada Dharmasraya oleh KPU Dharmasraya.
“Atas perlakuan yang tidak wajar oleh KPU Dharmasraya terhadap kami itu, kami menilai bahwa telah terjadi ketidakpercayaan publik. Patut diduga akibat tidak adanya indepedensi dari KPU,” tambah Pandong.
Kemudian lanjut Pandong, dengan tidak adanya respon KPU terhadap nota keberatan dari timnya, artinya KPU Dharmasraya tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Maka dengan itu tim SUKA-AMAN menuliskan pernyataan sikap yang akan dikirim ke KPU pada Jumat, 27 November 2015. Bunyi pernyataan sikap tersebut sebagai berikut:
“Kami belum dapat mengikuti agenda selain Pemilihan Umum Tanggal 9 Desember 2015 yang dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya sebelum ada jawaban terhadap Nota Keberatan kami dan Putusan Hukum yang tetap dari DKPP terkait saudara Kasasi: selaku Komisioner KPUD Kaupaten Dharmasraya sekaligus Ketua KPUD Kabupaten Dharmasraya.”
(Nof)
Comment