Bintan,(BR)- Oknum Ketua KPPS 02 Ahdi, Kampung Sei Enam Laut Kurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur mempersulit salah seorang warga yang akan mencoblos menggunakan hak pilihnya.
Padahal warga tersebut sudah menunjukkan surat daftar yang berlogokan KPU.
Hanya lantaran warga itu tidak membawa surat undangan pemilih,sehingga Ketua KPPS sempat mencegah warga itu jangan melakukan pencoblosan dulu.
Sementara surat undangan pemilih tersebut baru dibagikan tiga hari menjelang Pilkada. Surat undangan pemilih itu dikembalikan ke PPS jika tidak ada orangnya.
Sempat terjadi adu mulut antara warga dengan Ketua KPPS saat itu.
“Saya datang ke TPS ini mau nyoblos.Saya terdaftar dan warga setempat,kenapa dipersulit,” ujarnya,kepada media ini,Rabu (9/12).
Beruntung adu mulut itu segera dilerai oleh petugas Linmas dan PPK yang saat itu ada dilokasi.
Petugas Linmas pun menunjukkan bahwa warga itu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga akhirnya diperkenankan memilih. (RAMDAN)
Comment