BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengungkapkan modus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang.
Ia mengatakan, modus tersangka berinisial YR yakni masuk sistem aplikasi pembayaran BPHTB, yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya.
“Setelah masuk kedalam aplikasi tersebut dan ada yang melakukan pembayaran, namun yang bersangkutan tidak setorkan uang pembayaran pajak ke kas daerah,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Senin (21/12).
Ia menyampaikan, tersangka bisa masuk ke sistem aplikasi tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bertugas dan ikut dalam pembuatan aplikasi BPHTB.
“Jadi yang bersangkutan tau mengunakan seperti apa, di dalamnya seperti apa dia tahu,” ujarnya.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak Januari 2018 sampai dengan September 2019.
“Perbuatan yang bersangkutan ketahuan pada Oktober 2019 setelah ada program integrasi data host to host antara BP2RD dengan pihak Badan Pertanahan Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Comment