BR. KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepri sejauh ini cukup terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut informasi-informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat.
Masyarakat berhak tau dan memang harus tau apa yang akan, sedang dan sudah di lakukan sejauh ini. Bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Umdang yang harus dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemerintah.
Demikian disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, usai menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat dengan kategiri ‘informatif’ yang diserahkan oleh Presiden RI diwakili oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD di Atria Hotel, Jakarta.
“Semoga anugerah ini dapat menambah semangat kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik,” kata Ansar.
Dengan nilai 96,03 Kepri berada di urutan terbaik ke-3 ditingkat regional Sumatera, berada dibawah Provinsi Aceh dan Bangka Belitung. Sedangkan di Indonesia berada di ututan ke-12 dibawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kalimantan Tengah.
Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi se Indonesia dan Badan Publik lainnya yang transparan serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Ansar didampingi oleh Kepala Dinadls Komunikasi dan Informatika, Hasan, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dodi Sepka menambahkan,
adapun peningkatan dari kategori ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’ yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.
“Saya menilai Perangkat Daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat, terbukti tahun ini kategiri penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah yang luar biasa,” ungkap Ansar Ahmad.
Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan bahwa akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan badan pnting untuk menuju keterbukaan informasi, maka setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyatakat terhadap informasi yang dibutuhkan.
Comment