Menurutnya, tersangka dalam keadaan setengah sadar saat berbaring di tempat tidur melihat korban mengambil satu buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.
Tersangka pun mengejar korban yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri tersangka.
“Lalu tersangka memukul kepala korban dengan martil besi sebanyak 5 kali, lalu menyeret korban ke laut pantai di belakang hotel BBR,” ujarnya.
Tidak berselang lama, mayat korban ditemukan anggota Kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik.
Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal.
Comment