Kemasan Minyak Kita Di Sidak Satgas Pangan Polres Anambas,Ada Apa ?

  • Whatsapp

Satgas Pangan Polres Anambas Sidak kemasan minyak kita di Pasar Dan Swalayan

BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS- Untuk memastikan ketersediaan serta kesesuaian volume minyak goreng kemasan merek “Minyak Kita” yang beredar di pasaran,
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kepulauan Anambas menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (13/3)

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa langsung kemasan minyak goreng dan melakukan pengukuran volume guna memastikan isi dalam kemasan benar-benar sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter atau 1000 mililiter.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri menyampaikan dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak yang diuji memenuhi standar.

“Volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada label. “Minyak Kita” yang beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami pengurangan isi dan tetap layak dikonsumsi masyarakat,” ujar Kasatreskrim.

Iptu Alfajri menambahkan
selain memastikan volume minyak goreng, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak.

“Kami meminta kepada para pedagang agar tetap menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas harga di pasaran,” ungkap Kasatreskrim

Satgas Pangan Polres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok akan terus dilakukan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta memastikan hak konsumen tetap terlindungi, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi atau kenaikan harga minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Kasatreskrim.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment