BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Keluarga pelaku kasus pencabulan sesama jenis meminta proses hukum tersangka FA (25) ditunda agar dapat menyelesikan magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib.
Pelaku dilaporkan diduga sudah melakukan pencabulan kepada korban inisial P (16), saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tanjungpinang.
Kakak korban inisial SDN (22) mengatakan, orang tua pelaku mendatanginya di kantor tempatnya bekerja.
Baca : Terungkap! Sebelum Ditangkap, Oknum Dokter Cabul Ajak Korban ke Hotel
“Saya kaget (Orang tua pelaku) datang,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (26/9).
Menurutnya, sambil menangis orang tua meminta agar kasus pencabulan yang menjerat pelaku ditunda sampai pelaku selesaikan magang di rumah sakit.
“Pelaku satu bulan lagi magang,” ujarnya.
Baca Juga : Hamili Selingkuhan, Pria Beristri Ini Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie menegaskan, tidak ada dispensasi untuk pelaku FA.
“Penyidikan tidak terpengaruh oleh status pelaku. Apapun status pelaku sekarangnya, penyelidikan tetap jalan terus karena tidak ada dispensasi untuk pelaku,” ujarnya.
SAHRUL
Comment