“Masyarakat langsung menghubungi kepala desa dan aparat kepolisian dan mengamankan tersangka,” jelas Jonner.
Syahrul telah dijerat sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 338 subsider Pasal 354 KUHP.
Sumber: Detikcom
“Masyarakat langsung menghubungi kepala desa dan aparat kepolisian dan mengamankan tersangka,” jelas Jonner.
Syahrul telah dijerat sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 338 subsider Pasal 354 KUHP.
Sumber: Detikcom
Comment