BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan, Rabu (17/3).
Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan, kerugian negara dari kasus tersebut yang sudah dikembalikan sebesar Rp 8.000.035.000.
Uang itu dikembalikan oleh saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion sebesar Rp 7.590.778.904 dan dua terdakwa Boby Setya Kifana Rp 279 Juta dan Junaidi Rp 165 Juta.
Ia menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, uang hasil korupsi tersebut turut mengalir kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion.
“Atas itikat baik yang bersangkutan, maka yang bersangkutan menitipkan sejumlah uang itu ke rekening RPL Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang,” ungkapnya usai menyerahkan uang kerugian Negara di Kantor BRI Cabang Tanjungpinang, Rabu (17/3).
Hari menyebutkan, uang kerugian negara tersebut sudah menjadi status Barang Bukti (BB), yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Statusnya berubah menjadi barang bukti, akan digunakan penyidikan dalam pengembangan selanjutnya,” tukasnya.
Diketahui dalam kasus tersebut Kejati menetapkan 12 orang tersangka. Persidangan para terdakwa masih bergulir di PN Tanjungpinang.
12 terdakwa antara lain, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taupik.
Selanjutnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono (46), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda (66),
Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen (51), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi (47), M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.
Kemudian, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil (51), Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junedi (46),
Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Adrian Alami (41), Arif Rate dan Bobby Setya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroang Komanditer.
Comment