Tidak hanya itu, tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Selanjutnya, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara
mengembalikan barang dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
“Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif,” ucapnya.
Comment