BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melakukan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang terkait kasus dugaan penyalagunaan keuangan di Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2017-2019.
Pada hari ini, Senin (6/9), penyidik Kejari Tanjungpinang memeriksa Ketua Fraksi Gerindra Maiyanti.
Ia mengatakan, mulai diperiksa dari pukul 09.00 wib dan baru keluar ruangan pemeriksaan sekira pukul 10.20 wib.
“Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
BACA JUGA:
Kejari Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang |
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, ia tidak bersedia mengungkapkan. “Tanya saja ke penyidik,” imbuhnya.
Diketahui, sudah ada 35 saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril Anak Yusdar tidak mengungkapkan siapa saja yang dimintai klarifikasi dalam penyelidikan itu.
Namun, ia memastikan saksi yang diperiksa tersebut merupakan eks dan anggota DPRD Tanjungpinang aktif.
“Sampai saat ini baik mantan maupun masih aktif (Anggota DPRD Tanjungpinang) semuanya sudah memenuhi undangan kita,” ucapnya.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kampung Bugis, Kejari Naikan ke Tahap Penyidikan |
Ia menyampaikan, penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalagunaan keuangan negara di Sekretariat DPRD setempat. Dia juga tidak mengungkapkan item kegiatan penyalahgunaan keuangan negara yang tengah diselidiki.
“Ada indikasi penyelewengan keuangan negara, tetapi terkait apa belum bisa kita sampaikan, kita tetap menghormati praduga tidak bersalah. Laporan ini bisa jadi benar dan bisa jadi tidak benar, makanya untuk membuktikan itu kita harus klarifikasi dan meminta keterangan dulu,” jelasnya.
Comment