Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, dari resume BA Perkara, penyeidik Kepolisian, tidak menyertakan dasar hukum penghentiaan penyidikan atau SP3 yang dilakukan.
“Alasan dan dasar hukum sesuai KUHAP tidak ada. Polisi hanya beralasan dilakukan diskresi untuk ketertiban dengan Restorative Jastice, dengan pertimbangan sudah ada permintaan maaf dan perdamaian dari kedua belah pihak,” ujarnya.*
Comment