Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi di BUMD Bintan

  • Whatsapp
Tersangka Korupsi
Tersangka korupsi Risalasih menggunakan baju tahanan dan digiring untuk ditahan di Rutan Tanjugpinang (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan kembali melakukan penahan satu tersangka dugaan kasus korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana di PT Bintan Inti Sukses (BIS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan, Risalasih.

“Semalam (Rabu) kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Risalasih,” kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo saat di konfirmasi, Kamis (14/1).

Bacaan Lainnya

Tersangka merupakan mantan Kepala BUMD Bintan. Menurut Sigit, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjugpinang.

Sebelumnya ditahan, lanjutnya, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kijang untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat.

“Alhamdulillah tersangka Risalasih sehat atau negatif COVID-19,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Mantan Direktur BUMD Bintan inisial RS (Risalasih) dan Kepala Bagian Keuangan inisial TD.

Tersangka TD sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjugpinang sejak 10 Desember 2020 lalu. Tersangka RS tidak ditahan, karena kala itu ia terkonfirmasi positif COVID-19.

Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,7 Milir, Kejari Bintan sudah berupaya untuk pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 905 Juta.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment