BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah memeriksa empat saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB)
“Kemarin sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebayak empat orang untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi di perusahaan milik daerah tersebut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama, Selasa (30/3).
“Yang kita periksa ini salah satunya pengelola keuangan, karena ini yang terpenting, kita bisa mengetahui berapa jumlah pemasukan uang dan berapa banyak jumlah uang yang keluar,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan oleh para pejabat BUMD PT TMB Tanjungpinang sejak 2017 hingga 2019.
“Kita butuh banyak barang bukti untuk mengungkapkan kasus ini dan kita tetap terus untuk menyelidiki kasus ini hingga terungkap,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pihaknya sudah meminta keterangan direksi, karyawan, mantan karyawan, koperasi, pihak ketiga serta relasi di BUMD. Mereka nantinya akan diperiksa kembali pada tahap penyelidikan.
“Untuk kerugian negara sekitar Rp 900 Juta, semoga proses ini segera selesai dan pelakunya segera tertangkap,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment