BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Daerah (BUMD) setempat.
“InsyaAllah dalam waktu dekat akan mendapatkan hasil,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Dasril A. Yusdar, Minggu (7/11).
Ia menyampaikan, setelah adanya kerugian negara dari kasus tersebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Setelah itu kalau ada kerugian negara baru kita bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab dari perbuatan tersebut,” ucapnya.
Diketahui, Kejari Tanjungpinang telah meningkatkan dugaan Korupsi penggunaan keuangan non usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanungpinang Makmur Bersama (TMB) dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi itu.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut diantaranya Dirut BUMD PT TMB Fahmi, tiga mantan Dirut BUMD yakni, Eva Amelia, Asep Nana Suryana dan Zoundervan.
SAHRUL
Comment