BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sejumlah Kepala Organisasi Peragkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dikabarkan dipangil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (15/10).
Pemangilan tersebut diduga terkait kerjasama kegiatan publikasi siaran dengan televisi swasta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang Amrialis, yang saat itu juga ikut di panggil.
Menurutnya, dalam pemangilan tersebut, Kejari mempertanyakan kepada OPD-OPD yang mengadakan perjanjian kerjasama publikasi siaran di Televisi swasta.
“Kebetulan dinas saya tak ada, tentunya saya jawab tidak ada,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (16/10).
Dia mengatakan, ada beberapa OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang turut di panggil, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BP2T. “Yang lain saya tak ingat,” ucapnya.
“Kalau saya sudah selesai karena dinas saya memang tidak ada keterkaitan dimasalah itu. Sedangkan yang OPD lain saya kurang tau saya rasa masih lanjut bagi yang ada berkerjasama dengan Tv swasta,” tukasnya.
Sementara itu pihak Kejari Tanjungpinang masih belum bisa di konfirmasi terkait pemangilann sejumlah kepala OPD tersebut. (sah)
Comment