BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Natuna jebloskan tersangka dugaan korupsi di PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Midai inisial HK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjugpinang, Kamis (7/1).
“Penyidik Kejari Natuna melakukan penahanan terhadap tersangka HK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus saat dihubungi, Jumat (8/1).
Jendra menyebutkan, dugaan korupsi di itu terjadi pada tahun anggaran 2019-2020. Tersangka kala itu menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Midai.
Ia mengatakan, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang terdekatnya.
Kemudian uang yang kirim tersebut tidak disetorkan ke Rekening Pos, melainkan ia kirim ke nomor rekening pribadi.
“Sehingga perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 673.782.776,” ujarnya.
Ahmad Jailani
Comment