BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih melengkapi berkas perkara dugaan Korupsi pajak Bea Perolehan HakAtas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang dengan tersangka Yudi Ramdani.
“Saat ini kita masih melengkapi berkas dan administrasi perkara tersangka untuk dilimpahkan ke PN Tanjungpinang,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aditya Rakatama, Rabu (17/2).
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan buru-buru harus berhati-hati dan teliti untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini.
“Untuk saat ini kita belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka karna kita masih melengkapi berkas perkara dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Ia berharap sebelum proses pelimpahan berkas, tersangka bisa langsung dilakukan penahanan.
Diketahui dari kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kepri kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Ahmad Jailani
Comment