BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Dasril mengatakan, pihaknya telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau untuk menghitung kerugian negara kasus tersebut.
“Kita sudah menyurati BPKP Kepri,” kata Dasril saat dihubungi, Kamis (10/6).
Selain itu, lanjutnya, Kejari juga menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta keterangan ahli dalam perkara ini.
“Ahli terkait BUMD, sudah kita surati dan telah dikirim melalui email maupun kantor pos,” tambahnya.
Menurutnya, dalam penyidikan kasus itu penyidik telah memeriksa puluhan saksi diantaranya Pimpinan dan mantan pimpinan BUMD Tanjungpinang.
“Lebih kurang sekitar dua puluhan lebih saksi kita telah periksa,” ucapnya.
Diketahui, Kejari Tanjungpinang telah meningkatkan dugaan Korupsi penggunaan keuangan non usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanungpinang Makmur Bersama (TMB) dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi itu.
Kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Comment