BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan tersangka Yudi Ramdani ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Kita sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Yudi Ramdhani ke PN Tanjungpinang berserta barang bukti berupa dokumen-dokumen,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama, Jumat (2/4).
Ia mengatakan untuk tersangka saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim karena berkas perkara sudah di serahkan sepenuhnya ke PN Tanjungpinang.
“Untuk tersangka saat ini memang masih di tahan polres Tanjungpinang tetapi untuk kewenangan sepenuhnya kita serahkan majelis hakim karenakan ini bukan kewenangan kita lagi,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk jadwal persidangan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 7 April 2020.
Diketahui, dari kasus tersebut kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kepri mencapai Rp 3,3 Miliar.
Ahmad Jailani
Comment