BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan telah berhasil menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 593 Juta ke kas negara pada periode 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo saat menyampaikan capaian kinerja Kejari Bintan, Senin (4/1).
Sigit mengatakan, Rp 593 Juta yang disetor ke kas negara itu dari bidang pembinaan, uang tersebut bersumber dari lelang barang rampasan, denda, biaya perkara dan tilang.
“Jadi PNBP yang kita setorkan ke kas negara bersumber dari empat kegiatan itu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga merincikan pencapaian dari Bidang Intelijen seperti jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa setiap Selasa, serta penyuluhan hukum yang bekerjasama dengan pemerintah desa se-Kabupaten Bintan.
“Bidang Pidum (Pidana Umum) Kita berhasil menyelesaikan SPDP yang kita terima sebanyak 124 perkara. Perkara ini didominasi kasus narkotika, pencurian dan penganiayaan, serta perkara anak. Ada 126 perkara termasuk PR tahun 2019, dan ada 133 perkara yang berhasil kita eksekusi,” jelasnya.
Selanjutnya, dibidang pidana khusus, ada 1 perkara yakni penyertaan modal pada BUMD PT BIS dan sudah menetapkan dua tersangka serta satu perkara pajak limpahan Kejati Kepri.
Comment